KARO - Rapat paripurna DPRD Karo dan Eksekutif guna menyepakati hasil evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tata ruang wilayah, Senin (07/02/2022) gagal total alias 'Gatot', yang berdampak pada terlambatnya pembangunan daerah.
Pasalnya, masih banyak anggota dewan yang mangkir (absen) guna menyepakati kelanjutan hasil substansi evaluasi rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Kabupaten Karo.
Pantauan wartawan, rapat dibuka hingga tiga kali agar para anggota dewan yang terhormat lainnya dapat hadir. Namun, hingga tiga kali dibuka sekira pukul 10.00 WIB, 11.00 dan pukul 14.00 sampai ditunggu pukul 15.00 WIB. Anggota dewan yang jarang kelihatan 'Batang Hidungnya' tak nongol juga.
"Karena tidak kuorum, rapat tidak bisa dilanjutkan. Yang hadir hanya 20 dari 35 orang. Minimal 24 anggota yang harusnya hadir, " ujar Ketua Dewan Iriani Tarigan.
Dikatakannya, jika rapat paripurna dilanjutkan akan bertentangan dengan Pasal 130 ayat 1 huruf b peraturan DPRD Karo No. 20 Tahun 2018.
"Setidaknya dua pertiga anggota yang harus hadir. Sebab rapat ini untuk menetapkan sekaligus penandatanganan peraturan daerah, " ungkapnya.
Sekretaris dewan ( Sekwan) Petrus Ginting ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan agenda rapat tersebut guna mengambil keputusan sekaligus penandatanganan hasil evaluasi substansi RTRW.
"Sebelumnya pernah dibahas dan disetujui antara eksekutif dan legeslatif pada tahun 2018. Nah ini hanya untuk melengkapi lagi administrasinya untuk diserahkan ke gubernur agar diregister, " ujarnya.
(Anita Theresia Manua
Baca juga:
Amsakar Tampung Masukan DPRD Batam
|