Klinik Gracia Milik Dokter Raymond Ginting Terancam 'Ditutup', Imbas Belum Penuhi SKP

    Klinik Gracia Milik Dokter Raymond Ginting Terancam 'Ditutup', Imbas Belum Penuhi SKP
    Klinik Gracia Milik dr. Raymond Ginting, Sp.OG di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe. Foto by Harry Sinuhaji, Junaputra, Cahaya Karo-karo dan David Siagian

    KARO - Klinik Gracia milik dr. Raymond Ginting, Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) yang bersebelahan dengan Rumah Makan Pak Lek, tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, terancam 'Ditutup'.

    Pasalnya, dr. Raymond Ginting, Sp.OG selaku penanggungjawab klinik belum memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai suatu syarat penerbitan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) yang wajib dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

    Terungkapnya, belum terpenuhi target jumlah SKPnya berdasarkan Surat Himbauan Nomor 440.4.3.4015/Dinkes/XII/2024 tentang pemberitahuan batas waktu pemenuhan SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan per tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024).

    Surat edaran itu mengenai akhir batas waktu pemenuhan SKP untuk penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes).

    Namun, hingga per tanggal 31 Desember 2024. dr. Raymond Ginting Sp.OG belum juga memenuhi jumlah SKP sebagai dasar untuk penerbitan dan perpanjangan SIP. Sehingga secara otomatis, Surat Tanda Register (STR)nya dinonaktifkan sementara.

    Artinya, dr. Raymond Ginting Sp.OG tidak memenuhi syarat dan kompetensi untuk melakukan praktik kedokteran secara legal. Sebab Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP). Begitu juga dengan SKP, adalah satu syarat untuk memperpanjang SIP yang masanya berlaku selama 5 tahun.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Karo, dr Jasura Pinem ketika dikonfirmasi, Kamis (09/01-2025) sekira pukul 09:00 WIB dikantornya membenarkan jika dr. Raymond Ginting Sp.OG termasuk tenaga medis yang belum memenuhi capaian SKP dari 148 tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang belum tercapai SKPnya.

    "Iya benar, namun begitu kita masih menunggu agar beliau dapat mengantar bukti pencapaian SKP, agar kami dapat mengirim data tersebut ke Konsil Kedokteran Indonesia/Ditjen Nakes Kemenkes untuk dicek berdasarkan NIK, " ujarnya didampingi Kasi Perizinan, Nuriati SKM, M.KM di ruang kerja Sekretaris.

    Menurutnya, Satuan Kredit Profesi (SKP) dokter adalah bukti partisipasi dokter dalam program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB). SKP merupakan komponen penting untuk memastikan dokter selalu memperbarui pengetahuan dan keterampilannya.

    "SKP juga menjadi salah satu syarat untuk memperpanjang SIP dokter, yang diperoleh dari berbagai kegiatan klinis dan non klinis. 
    Kalau kegiatan klinis seperti  pelayanan dokter langsung dan tidak langsung, " jelasnya.

    Sementara, lebih lanjut dikatakannya, kegiatan non-klinis meliputi mengajar, meneliti, dan aktivitas manajerial kesehatan. SKP juga diverifikasi setiap tahun dan direkapitulasi setiap 4 tahun 6 bulan.

    "Itupun, proses verifikasi SKP dokter dapat bervariasi di setiap wilayah dan menjadi bukti kredibilitas dan kemumpunian seorang dokter dalam menjalankan profesinya, " sebut dr. Jasura Pinem.

    Nah, untuk penonaktifan STR tenaga medis dan tenaga kesehatan bukan ranah pihaknya, melainkan ranah kementerian. Jikalau sudah dicek semua dokumen atau data nama-nama Named dan Nakes yang akan dikirim ke Kemenkes, dan telah dicek dipusat.

    Tentunya, sambungnya lagi, ada pemberitahuan ke setiap Dinkes terkait penonaktifan STR sementara nama-nama Named dan Nakes.

    "Nanti ada rekomendasi dari Kemenkes. Jadi bukan ranah kami dinkes kabupaten/kota untuk merekomendasikan penonaktifan STR. Sampai saat ini kita terus mengejar, agar mereka dapat melengkapi dokumennya, " bebernya.

    "Jadi soal penonaktifan SIP dr. Raymond. Itu datangnya dari Menkes, ada nanti rekomendasi sesuai aturan yang ada. Memang, jika beliau belum penuhi SKP sebagai satu syarat memperpanjang SIP. Serta merta Klinik harus ditutup, karena ia selalu penanggungjawabnya, " pungkas dr. Jasura Pinem mengakhiri perbincangan.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Buntut Tak Penuhi SKP, Sejumlah Dokter di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Klinik Gracia Milik Dokter Raymond Ginting Terancam 'Ditutup', Imbas Belum Penuhi SKP
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025

    Ikuti Kami